PT Rifan Financindo - Modus lama mengiming-imingi gaji besar pada TKI untuk kemudian dipaksa bekerja menjadi pelacur masih saja terjadi. Bareskrim Mabes Polri membekuk tiga orang tersangka dalam kasus bermodus klasik itu.
Para tersangka itu adalah AR alias Vio bersama suaminya, RHW alias Rendi alias Radit, dan SH alias Sarip. Mereka menipu YS alias MSN serta sejumlah TKI lain untuk menjadi pelacur di Malaysia.
"Pelaku yaitu AR ini merekrut korbannya pada sekitar Desember 2015 sampai April 2016 melalui medsos baik itu wechat, beetalk, dan tagged, untuk bekerja di Malaysia menjadi pekerja spa dengan gaji Rp 15 juta/bulan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Senin (1/8).
Korban yang tertarik lalu dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Jakarta dengan menggunakan dokumen palsu oleh RHW melalui jasa SH yang punya biro jasa resmi dengan biaya Rp 9,5 juta. Paspor baru itu dikeluarkan seolah korban sebelumnya punya paspor lama di Bandung.
"Soal oknum Imigrasinya akan kita selidiki. Ada kemungkinan keterlibatannya karena kuat dugaan ada kesalahan prosedur yang disengaja. Saat menunggu paspor ini korban ditampung di apartemen di daerah Kelapa Gading yang disewa AR," lanjut Umar.
Ada sekitar 23 korban jaringan ini yang diberangkatkan secara bertahap ke negeri jiran itu. Di Malaysia mereka dijemput jaringan ini bernama Koh Afey dan Koh Asem. Mereka lalu dipekerjakan di spa sekaligus melacur.
"Selama dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji dengan alasan dipotong utang mulai dari biaya paspor, sewa apartemen, tiket, dan makan. Dalam satu hari korban melayani empat sampai sembilan lelaki," urai Umar.
Karena tak kuat, YS akhirnya meminta pulang dengan alasan orang tuanya sakit. Dia meminjam uang Rp 13 juta pada bosnya itu. Korban lalu melapor ke KBRI di Kualalumpur dan sesampai di Jakarta langsung melapor ke Bareskrim. Tak buang waktu lama, Bareskrim langsung menyelidiki kasus ini.
Di mana dari 23 korbannya itu, dua orang diketahui sudah dipulangkan ke Indonesia, lima orang di ruang detensi Imigrasi Kuala Lumpur, empat orang di rumah perlindungan khas wanita, dan sisanya tidak diketahui rimbanya.
Polri sudah kerja sama dengan pihak kepolisan PDRM untuk berusaha mencari para korban yang dijebak dalam perdagangan manusia bermodus pelacuran itu.
Para pelaku yang ditangkap polisi itu dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf (A) UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di LN.
(Farouk Arnaz/PCN - PT Rifan Financindo)
Para tersangka itu adalah AR alias Vio bersama suaminya, RHW alias Rendi alias Radit, dan SH alias Sarip. Mereka menipu YS alias MSN serta sejumlah TKI lain untuk menjadi pelacur di Malaysia.
"Pelaku yaitu AR ini merekrut korbannya pada sekitar Desember 2015 sampai April 2016 melalui medsos baik itu wechat, beetalk, dan tagged, untuk bekerja di Malaysia menjadi pekerja spa dengan gaji Rp 15 juta/bulan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Senin (1/8).
Korban yang tertarik lalu dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Jakarta dengan menggunakan dokumen palsu oleh RHW melalui jasa SH yang punya biro jasa resmi dengan biaya Rp 9,5 juta. Paspor baru itu dikeluarkan seolah korban sebelumnya punya paspor lama di Bandung.
"Soal oknum Imigrasinya akan kita selidiki. Ada kemungkinan keterlibatannya karena kuat dugaan ada kesalahan prosedur yang disengaja. Saat menunggu paspor ini korban ditampung di apartemen di daerah Kelapa Gading yang disewa AR," lanjut Umar.
Ada sekitar 23 korban jaringan ini yang diberangkatkan secara bertahap ke negeri jiran itu. Di Malaysia mereka dijemput jaringan ini bernama Koh Afey dan Koh Asem. Mereka lalu dipekerjakan di spa sekaligus melacur.
"Selama dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji dengan alasan dipotong utang mulai dari biaya paspor, sewa apartemen, tiket, dan makan. Dalam satu hari korban melayani empat sampai sembilan lelaki," urai Umar.
Karena tak kuat, YS akhirnya meminta pulang dengan alasan orang tuanya sakit. Dia meminjam uang Rp 13 juta pada bosnya itu. Korban lalu melapor ke KBRI di Kualalumpur dan sesampai di Jakarta langsung melapor ke Bareskrim. Tak buang waktu lama, Bareskrim langsung menyelidiki kasus ini.
Di mana dari 23 korbannya itu, dua orang diketahui sudah dipulangkan ke Indonesia, lima orang di ruang detensi Imigrasi Kuala Lumpur, empat orang di rumah perlindungan khas wanita, dan sisanya tidak diketahui rimbanya.
Polri sudah kerja sama dengan pihak kepolisan PDRM untuk berusaha mencari para korban yang dijebak dalam perdagangan manusia bermodus pelacuran itu.
Para pelaku yang ditangkap polisi itu dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf (A) UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di LN.
(Farouk Arnaz/PCN - PT Rifan Financindo)